DPR Ingatkan Pembatasan Kewenangan Aparat di RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menekankan pentingnya pembatasan kewenangan aparat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Sahroni, aturan tersebut harus tetap berfokus pada pemberantasan korupsi tanpa membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Hal itu disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. RDPU ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026.
"Perampasan aset ini pedomannya satu bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Sahroni.
Sahroni menilai masukan dari kalangan ahli dan profesional diperlukan. Tujuannya agar aturan yang disusun DPR tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan.
Ia menekankan, mekanisme perampasan aset harus memiliki batas dan perhitungan yang jelas. Sahroni mencontohkan penentuan nilai aset yang dapat dirampas dalam kasus tertentu.
Menurutnya, besaran aset tidak bisa begitu saja disamakan dengan nilai kerugian atau dugaan kejahatan tanpa perhitungan yang masuk akal.
