Pedoman Media Siber
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. gunyam.com menjalankan pedoman ini sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik. Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna, antara lain artikel, komentar, gambar, dan unggahan lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurat dan berimbang.
3. Isi Buatan Pengguna
gunyam.com mewajibkan setiap pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan menyetujui ketentuan isi buatan pengguna yang tidak memuat kebohongan, fitnah, sadisme, pornografi, SARA, serta hal-hal yang bertentangan dengan hukum. gunyam.com berwenang menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Ralat/koreksi/hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat/dikoreksi/diberi hak jawab. Setiap berita yang telah diralat/dikoreksi mencantumkan waktu pemuatan ralat/koreksi tersebut.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
gunyam.com membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau berbayar mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
gunyam.com menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
gunyam.com mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.
