Rabu, 26 Agt 2026 NasionalPolitikEkonomiHukum & KriminalHiburan
iklan
Beranda › Tokoh
Tokoh

Harta Direktur Human Capital & Compliance Bank Mandiri Eka Fitria Capai Rp40,04 Miliar

✍️ Siswanto 🕒 26 Aug 2026 👁️ 0x dibaca
Direktur Human Capital & Compliance PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Eka Fitria
Direktur Human Capital & Compliance PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Eka Fitria Foto: Dok. Mandiri

Gunyam.com — Direktur Human Capital & Compliance PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Eka Fitria, tercatat memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp40,04 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.

Laporan tersebut disampaikan pada 31 Maret 2026 dan telah berstatus verifikasi administratif lengkap. Eka tercatat dengan Nomor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (NHK) 522170.

Berdasarkan LHKPN, total harta Eka sebelum dikurangi utang mencapai Rp40,52 miliar. Ia tercatat memiliki utang sebesar Rp473,35 juta.

Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total harta kekayaan Eka mencapai Rp40.043.972.042.

Properti Rp22,9 Miliar

Komponen kekayaan terbesar Eka berasal dari tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp22,91 miliar.

Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Tangerang, Tangerang Selatan, Lebak, dan Jakarta Selatan.

Aset dengan nilai terbesar berupa tanah dan bangunan seluas 413 meter persegi dengan bangunan seluas 549 meter persegi di Jakarta Selatan. Properti tersebut dilaporkan bernilai Rp16,7 miliar.

Eka juga memiliki sejumlah properti di Tangerang dan Tangerang Selatan. Di antaranya tanah dan bangunan seluas 135 meter persegi dengan bangunan 105 meter persegi senilai Rp1,5 miliar.

Selain itu, terdapat properti di Tangerang senilai Rp1 miliar dan Rp905 juta, serta aset di Tangerang Selatan senilai Rp900 juta.

Di Lebak, Eka melaporkan dua tanah dan bangunan dengan nilai masing-masing Rp800 juta dan Rp1,1 miliar.

Memiliki BMW 520i Tahun 2023

Untuk alat transportasi dan mesin, Eka tercatat memiliki satu kendaraan, yakni BMW 520i tahun 2023.

Mobil tersebut dilaporkan memiliki nilai Rp800 juta dan tercatat sebagai hasil sendiri.

Selain kendaraan, Eka juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp807,45 juta.

Surat Berharga Rp9,47 Miliar

Eka memiliki aset dalam bentuk surat berharga sebesar Rp9,47 miliar.

Sementara itu, nilai kas dan setara kas yang dimilikinya mencapai Rp6,48 miliar.

Ia juga melaporkan harta lainnya senilai Rp52,81 juta.

Jika seluruh aset tersebut dijumlahkan, total harta Eka sebelum dikurangi utang mencapai Rp40,52 miliar.

Setelah dikurangi utang sebesar Rp473,35 juta, kekayaan bersih Eka tercatat sebesar Rp40,04 miliar.

Berpengalaman di Bidang Treasury dan Perbankan Internasional

Eka Fitria merupakan bankir yang memiliki pengalaman di sejumlah posisi strategis di Bank Mandiri.

Perempuan kelahiran Medan pada 1978 tersebut meraih gelar Master of Business Administration dari IE Business School pada 2010-2011. Sebelumnya, ia menyelesaikan pendidikan Bachelor of Law bidang International Law di Universitas Padjadjaran pada 1996-2000.

Sebelum menjabat sebagai Direktur Human Capital & Compliance, Eka pernah menduduki posisi Director of Treasury & International Banking Bank Mandiri pada Maret 2023 hingga Maret 2025.

Ia kemudian menjabat sebagai Group Head International Banking & Financial Institution Bank Mandiri pada Agustus 2021 hingga Maret 2023.

Sebelumnya, Eka merupakan Deputy Group Head Treasury Bank Mandiri pada Oktober 2020 hingga Juli 2021 dan pernah menjadi General Manager Bank Mandiri Hong Kong Branch pada Juli 2017 hingga September 2020.

Dalam dokumen LHKPN, KPK menyatakan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum merupakan data yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN.

KPK juga menegaskan bahwa pengumuman LHKPN tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan harta kekayaan yang dilaporkan tidak berkaitan dengan tindak pidana. Apabila di kemudian hari ditemukan harta milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan, yang bersangkutan wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

S
SiswantoEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update