Live
Senin, 28 Sep 2026 NasionalPolitikEkonomiHukum & KriminalHiburan
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Ijazah Gibran Bergulir di MK, Refly Harun Sebut Posisi Prabowo Aman

✍️ gunyam.com 🕒 27 Sep 2026 👁️ 1x dibaca
Ijazah Gibran Bergulir di MK, Refly Harun Sebut Posisi Prabowo Aman
Ijazah Gibran Bergulir di MK, Refly Harun Sebut Posisi Prabowo Aman Foto: Fajar Makassar

Gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan posisi Presiden Prabowo Subianto aman dan tidak akan terdampak diskualifikasi.

Isu keabsahan ijazah Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke publik pada Sabtu, 26 September 2026. Gugatan terkait ijazah tersebut kini menjadi sorotan utama di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pemohon sengketa, membedah peta politik dan skenario hukum di balik gugatan tersebut. Ia berdialog bersama pengamat politik Henri Satrio (Hensa) dalam tayangan On Point di kanal Youtube Kompas TV.

Refly Harun menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan bersama praktisi hukum Denny Indrayana merupakan langkah terobosan. Langkah ini bertujuan mengejar keadilan substantif.

Menurut Refly, jalur pemakzulan (impeachment) melalui DPR RI dinilai sulit terwujud. Hal ini karena konstelasi politik parlemen yang mayoritas telah dikooptasi oleh kekuatan koalisi pemerintah.

Oleh karena itu, opsi diskualifikasi melalui jalur MK ditempuh. Gugatan ini mendasarkan pada klausul syarat calon wakil presiden yang dinilai tidak terpenuhi sejak awal (from the beginning).

"Secara substantif kami yakin 99,9 persen Gibran tidak memiliki ijazah atau sertifikat setara Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)," ujar Refly Harun. Ia menambahkan bahwa surat keterangan (suket) yang ada tidak mencerminkan kesetaraan jenjang SMA/SMK.

Refly juga menyebutkan bahwa proses di MK ini menjadi ujian berat antara kebenaran substantif dan prosedur hukum. Mengingat sengketa Pemilu 2024 secara formal telah usai, MK disebut harus menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) baru terkait hukum acara.

Tahapan krusial berada pada putusan sela atau proses dismissal. Jika majelis hakim MK sepakat untuk melanjutkan ke tahap pembuktian, seluruh dokumen administrasi dan keabsahan ijazah akan dibuka secara transparan di persidangan.

Salah satu kekhawatiran publik adalah potensi diskualifikasi Gibran membatalkan keterpilihan Presiden Prabowo Subianto. Refly menegaskan petitum gugatan telah dipagari ketat agar hanya berfokus pada syarat individual Gibran.

"Ini mengenai persyaratan administrasi yang melekat pada diri pribadi masing-masing calon, bukan soal perolehan suara bersama," terang Refly. Ia melanjutkan, "Dalam petitum, kami meminta jika Gibran didiskualifikasi, Presiden Prabowo diberikan waktu 60 hari untuk mengajukan dua nama calon wakil presiden baru ke MPR RI."

gunyam.com
gunyam.comRedaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update