Live
Rabu, 30 Sep 2026 NasionalPolitikEkonomiHukum & KriminalHiburan
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Obligasi Daerah untuk Pembiayaan

✍️ gunyam.com 🕒 29 Sep 2026 👁️ 1x dibaca
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Obligasi Daerah untuk Pembiayaan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Foto: Katadata

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur dan pelayanan publik memerlukan kehati-hatian dan perencanaan matang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Namun, pelaksanaannya memerlukan kehati-hatian dan perencanaan yang matang guna mencegah risiko fiskal akibat persoalan pembayaran, kata Galih Ardin pada Selasa, 29 September 2026.

Ketentuan penerbitan obligasi daerah sesungguhnya bukan hal baru. Pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi dan sukuk daerah.

Ada tiga tujuan utamanya, yakni pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, serta penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Penerbitan tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah. Beleid tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memberikan jaminan atas penerbitan obligasi daerah.

Pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan jaminan atas obligasi milik pemerintah daerah lain. Untuk dapat menerbitkan obligasi, pemerintah daerah harus memenuhi persyaratan administratif, keuangan, dan kelayakan kegiatan yang dibiayai.

Termasuk, ketentuan mengenai batas pembiayaan utang, rasio kemampuan keuangan daerah, serta batas defisit anggaran yang bersumber dari pembiayaan utang.

Berdasarkan uraian tersebut, penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah secara hukum dimungkinkan. Sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan, pemerintah daerah dapat menggunakan surat utang sebagai salah satu instrumen pembiayaan daerah. Dalam kerangka keuangan publik yang sehat, utang justru dapat menjadi instrumen yang wajar sepanjang digunakan untuk membiayai kegiatan produktif.

gunyam.com
gunyam.comRedaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update