12 Aspek Kunci Pajak Penghasilan di Indonesia
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pungutan negara atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Artikel ini membahas definisi, subjek, objek, dan jenis-jenis PPh seperti Pasal 21, 22, 23, 25, 26, dan PPh Final, serta tarif yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah Indonesia mengatur Pajak Penghasilan (PPh) sebagai pungutan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
PPh dikenakan baik kepada orang pribadi maupun badan usaha, dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menjadi dasar hukum utama PPh di Indonesia.
Tarif dan persentase yang disebutkan dalam artikel ini merupakan gambaran per September 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti regulasi terbaru.
Definisi PPh
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di Indonesia.
Ini berlaku untuk individu maupun badan usaha, mencakup penghasilan dari dalam maupun luar negeri. PPh dirancang untuk memungut sebagian dari kekayaan yang dapat digunakan untuk konsumsi atau investasi.
Subjek PPh
Subjek PPh adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak penghasilan di Indonesia.
Kategori ini meliputi orang pribadi, baik yang berstatus dalam negeri maupun luar negeri, serta harta warisan yang belum dibagi.
Badan usaha seperti PT, CV, koperasi, dan yayasan juga termasuk dalam subjek PPh, begitu pula Bentuk Usaha Tetap (BUT) milik subjek pajak luar negeri.
Objek PPh
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan objek PPh di Indonesia. Contoh objek PPh beragam, termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan komisi.
Laba usaha, keuntungan penjualan harta, bunga, dividen, royalti, sewa, hadiah, hingga keuntungan selisih kurs mata uang asing juga termasuk di dalamnya.
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Ini mencakup berbagai bentuk pendapatan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja atau pihak lain yang membayarkan penghasilan.
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh badan usaha tertentu, baik pemerintah maupun swasta, di Indonesia.
Pungutan ini dikenakan atas kegiatan perdagangan, ekspor, impor, dan penjualan barang mewah. Tujuannya adalah untuk mengamankan penerimaan negara dari transaksi-transaksi spesifik tersebut.
PPh Pasal 23
Pajak ini dikenakan atas penghasilan berupa modal, sewa (selain tanah dan bangunan), penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan.
PPh Pasal 23 dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Tarifnya berkisar antara 2% hingga 15% tergantung objek pajaknya, berlaku sejak sekitar Agustus 2024.
PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan di Indonesia.
Pembayaran angsuran ini bertujuan untuk meringankan beban pembayaran pajak terutang yang akan dilunasi dalam jangka waktu satu tahun.
Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu membayar seluruh kewajiban pajak sekaligus di akhir tahun.
PPh Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri.
Pungutan ini berlaku untuk subjek pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Ini memastikan bahwa penghasilan yang berasal dari kegiatan ekonomi di Indonesia tetap dikenakan pajak, meskipun penerimanya adalah entitas asing.
PPh Pasal 4 Ayat (2) / PPh Final
PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final adalah pajak atas penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
Contoh objeknya meliputi bunga deposito, hadiah undian, transaksi saham, dan pengalihan tanah atau bangunan.
PPh untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah sekitar 0,5%, berlaku sejak sekitar tahun 2026.
Tarif PPh Orang Pribadi
Tarif PPh Orang Pribadi di Indonesia dikenakan secara progresif berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun. Tarif ini berlaku sejak Tahun Pajak 2022.
Untuk PKP sampai dengan Rp60.000.000, tarifnya adalah sekitar 5%. PKP di atas Rp5.000.000.000 dikenakan tarif sekitar 35%.
Tarif PPh Badan
Tarif PPh Badan adalah tarif pajak penghasilan yang dikenakan pada badan usaha di Indonesia. Tarif ini telah ditetapkan untuk memastikan kontribusi badan usaha terhadap penerimaan negara.
Saat ini, tarif PPh Badan adalah sekitar 22%, berlaku sejak sekitar tahun 2026.
Tarif Efektif Rata-rata PPh 21
Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 digunakan untuk perhitungan PPh 21 bulanan di Indonesia.
Tarif ini dikategorikan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
TER PPh 21 bervariasi, mulai dari 0% hingga sekitar 35%, tergantung kategori dan penghasilan bruto bulanan, berlaku sejak sekitar tahun 2024.
Wajib Pajak disarankan untuk selalu memastikan informasi terkini mengenai peraturan perpajakan sebelum membuat keputusan terkait kewajiban pajaknya.
Disusun dengan bantuan penelusuran web dari: klikpajak.id, pajak.go.id, hipajak.id, dataon.com, softwarepajak.net, pbtaxand.com, online-pajak.com, pajakku.com.
