Sabtu, 08 Agt 2026 NasionalPolitikEkonomiHukum & KriminalHiburan
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Diduga Hilang, KPK Didesak Periksa Dirut BCA

✍️ Siswanto 🕒 08 Aug 2026 👁️ 1x dibaca
Direktur Utama BCA Hendra Lembong
Direktur Utama BCA Hendra Lembong Foto: Istimewa

Gunyam.com - Polemik dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar yang menyeret PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terus bergulir.

Di tengah proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, muncul desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri perkara tersebut, termasuk memeriksa Direktur Utama BCA Hendra Lembong apabila ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

Perkara ini bermula dari gugatan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah terhadap BCA dan jajaran direksinya. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pemindahan dana tanpa otorisasi yang terjadi pada 21 November 2025 hingga menyebabkan dana nasabah sebesar Rp2,58 miliar berpindah ke rekening pihak lain.

Sidang perdana perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 27 Juli 2026. Para penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ismangun & Co.

Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, mengatakan perkara tersebut melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi.

Menurut Andre, dana dari rekening-rekening tersebut diduga berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang berada di luar daftar rekening terdaftar atau whitelist. Transaksi tersebut, kata dia, juga diduga berlangsung tanpa melalui tahapan Maker pada layanan KlikBCA Bisnis yang digunakan perusahaan.

Andre menilai pola transaksi tersebut tidak lazim karena berlangsung hampir bersamaan terhadap sejumlah RDN. Namun, transaksi tersebut disebut tidak melalui mekanisme pengamanan sebagaimana mestinya.

Ia menjelaskan, transaksi itu terjadi sekitar dua bulan setelah diterbitkannya Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Menurut Andre, ketentuan tersebut mewajibkan bank administrator RDN menerapkan sejumlah sistem keamanan, antara lain verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS) sebelum transaksi diproses.

“Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO, transaksi seperti ini seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar sebelum diproses. Namun transaksi tetap dijalankan meski ditujukan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai,” ujar Andre.

Andre menyebut dugaan kelalaian tersebut berdampak terhadap keberlangsungan usaha PAS. Hilangnya dana nasabah disebut membuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan mengalami penurunan hingga akhirnya PAS kehilangan status sebagai Anggota Bursa (AB) dan kini beroperasi sebagai perusahaan sekuritas non-AB.

Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN yang diterapkan BCA telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pengujian tersebut mencakup validasi transaksi, autentikasi, sistem pendeteksian fraud, hingga pengawasan terhadap transaksi yang dinilai tidak wajar.

Selain meminta ganti rugi materiil dan immateriil, para penggugat berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan dana investor di pasar modal.

“RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi ke rekening di luar whitelist bisa lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan,” tegas Andre.

Ia berharap persidangan dapat memberikan kepastian mengenai standar kehati-hatian yang wajib diterapkan bank administrator RDN dalam menjaga keamanan dana nasabah.

“Sangat tidak adil apabila persoalan sistemik di RDN justru seluruh dampak operasional dan reputasinya ditanggung oleh perusahaan sekuritas dan nasabah. Kami berharap BCA bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, serta menghadirkan solusi konkret,” ujarnya.

Seiring bergulirnya proses hukum tersebut, sejumlah pihak juga mendesak KPK menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab, termasuk Direktur Utama BCA apabila ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim nantinya akan menilai dalil para pihak terkait dugaan pelanggaran sistem pengamanan transaksi RDN serta tuntutan ganti rugi yang diajukan para penggugat.

S
SiswantoEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update