Menang hingga PK, Korban Deposit BNI Pematangsiantar Desak Uang Rp4,2 Miliar Dikembalikan
PEMATANGSIANTAR — Sengketa dana nasabah yang melibatkan Kantor Cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Pematangsiantar kembali mencuat. Para korban mendesak manajemen BNI segera merealisasikan pembayaran hak nasabah sebesar Rp4,2 miliar yang menjadi pokok kerugian.
Salah seorang perwakilan korban asal Jakarta, Hotna Rumasi Lumbantoruan, menyampaikan desakan tersebut saat berada di Pematangsiantar, Senin (3/8/2026). Ia meminta BNI tidak lagi menunda pembayaran setelah para korban menempuh proses hukum pidana dan perdata.
Hotna mengatakan perkara tersebut bermula ketika sejumlah nasabah, yang sebagian besar merupakan lansia dan pensiunan, ditawari produk simpanan yang disebut sebagai deposito koperasi dengan imbal hasil tinggi.
Menurut Hotna, produk tersebut ditawarkan kepada nasabah ketika BNI Pematangsiantar masih dipimpin kepala cabang terdahulu bernama Farrul. Ia menyebut produk tersebut dipasarkan di lingkungan bank dan bahkan terdapat pegawai BNI yang turut menempatkan dana.
"Semua nasabah prioritas, termasuk orang tua kami, dibujuk rayu oleh Kepala BNI saat itu atas nama Farrul untuk memasukkan dana ke deposito koperasi. Padahal, produk itu belakangan disebut-sebut berdiri sendiri, tapi praktiknya dipasarkan di dalam bank dan bahkan pegawai BNI sendiri ikut memasukkan dana ke sana," ujar Hotna.
Dari sekitar 100 orang korban yang sebelumnya ikut memperjuangkan hak mereka, kata Hotna, kini tersisa sekitar 15 orang yang masih melanjutkan upaya hukum. Ia menyebut beberapa korban sempat menerima pembayaran bunga pada awal penempatan dana, tetapi kemudian pembayaran berhenti dan menimbulkan kerugian pokok sekitar Rp4,2 miliar.
Para korban telah menempuh jalur hukum pidana maupun perdata. Dalam perkara pidana, sejumlah pihak disebut telah dijatuhi hukuman penjara.
Sementara dalam perkara perdata, para korban mengklaim telah memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Namun, kemenangan tersebut dinilai belum memberikan kepastian pembayaran kepada para korban. Hotna menyebut ketika permohonan sita eksekusi diajukan ke Pengadilan Negeri, muncul langkah hukum lanjutan yang disebut dilakukan pihak BNI berupa banding.
Padahal, menurut Hotna, sebelumnya telah dilakukan pertemuan yang membahas opsi pembayaran sebagian. Ia juga mengaku pernah mengikuti pertemuan dengan DPRD Kota Medan melalui Komisi C.
"Kami sudah bertemu dengan DPRD Kota Medan melalui Komisi C, di mana Pimpinan BNI saat itu, Rustanto, sempat menyatakan akan tunduk pada putusan hukum pengadilan. Tapi kenyataannya, setelah kami dimenangkan di perlawanan hukum, mereka malah melakukan banding lagi. Ini bentuk pengingkaran," tegas Hotna yang datang dari Jakarta untuk mengawal perkara tersebut.
Para korban juga menolak alasan pergantian pejabat atau manajemen bank dijadikan dasar untuk menghindari tanggung jawab terhadap persoalan yang terjadi.
Menurut Hotna, jabatan kepala cabang merupakan bagian dari struktur institusi sehingga pergantian pimpinan tidak seharusnya menghapus tanggung jawab hukum perseroan terhadap nasabah.
"Jabatan itu tidak melekat pada pribadi, tapi pada institusi. Kalau pimpinan BNI sudah tahu nasabah ditipu melalui produk yang dijual di dalam sistem mereka, tapi tidak ada tindakan hukum internal kepada oknum pejabat saat itu, ini sama saja kejahatan terstruktur. Nasabah harus dilindungi secara hukum perbankan," imbuhnya.
Para korban kini meminta manajemen BNI Pematangsiantar dan kantor pusat segera menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka menuntut pengembalian uang pokok sebesar Rp4,2 miliar secara penuh.
Nilai tersebut, kata Hotna, belum memperhitungkan kerugian ekonomi maupun hak bunga deposito yang menurutnya seharusnya diterima para korban selama belasan tahun.
