Andi Widjajanto Tegaskan Pernah Pegang Ijazah Asli Jokowi
Mantan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014, Andi Widjajanto, mengaku pernah melihat dan memegang langsung ijazah asli Presiden Joko Widodo saat menyiapkan dokumen pencalonan.
Andi Widjajanto, mantan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014, mengaku pernah melihat dan memegang langsung ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pengakuan ini muncul saat Andi berbincang dengan Hendri Satrio dalam podcast di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Senin (7/9/2026).
Andi bahkan menyebut dirinya sebagai salah satu orang yang merasa pernah memegang ijazah asli Jokowi pada 2014.
Ia menjelaskan keterlibatannya bukan dalam kapasitas memeriksa keaslian ijazah, melainkan sebagai Sekretaris TKN yang ikut menangani kelengkapan administrasi pencalonan.
"Saya selalu akan bilang, saya salah satu orang yang merasa pernah memegang ijazah Jokowi asli ketika 2014," kata Andi dikutip pada Senin (7/9/2026).
Proses pengumpulan dokumen dilakukan ketika Jokowi dan Jusuf Kalla hendak mengikuti Pilpres 2014.
Sebagai sekretaris tim kampanye, Andi terlibat dalam pemenuhan berkas administrasi, termasuk ijazah dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi.
Ia juga menyebut pernah memegang dokumen ijazah Jusuf Kalla yang ketika itu menjadi calon wakil presiden. "Pada saat itu saya melihat, memegang langsung ijazah dari Pak Jokowi, juga ijazah Pak JK," ujar Andi.
Setelah seluruh dokumen dikumpulkan, berkas tersebut diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan. "Semua berkas-berkas data diri, ijazah sekolah hingga ijazah universitas, dikumpulkan, diserahkan ke KPU sebagai persyaratan pencalonan Pak Jokowi dan Pak JK," jelasnya.
Tugas tim kampanye dalam urusan administrasi tersebut berakhir setelah seluruh dokumen diserahkan dan proses verifikasi pencalonan selesai.
Menurut Andi, KPU kemudian menyatakan dokumen Jokowi-JK sah dan lengkap, sehingga pasangan tersebut dapat mengikuti Pilpres 2014.
"Tugas kami berakhir di situ. Dan proses pencalonan berakhir saat ijazah Pak Jokowi dan Pak JK oleh KPU dinyatakan sah dan lengkap, sehingga calon kami, Jokowi-JK, berhak untuk mengikuti proses pemilihan presiden 2014," tutur Senior Advisor LAB 45 itu.
