Live
Jumat, 18 Sep 2026 NasionalPolitikEkonomiHukum & KriminalHiburan
Breaking
Beranda › Hiburan
Hiburan

Anggota DPRD Jakarta Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK

✍️ gunyam.com 🕒 18 Sep 2026 👁️ 1x dibaca
Anggota DPRD Jakarta Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK
Anggota DPRD Jakarta Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK Foto: Antara

Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati mengembalikan uang Rp895 juta kepada KPK setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati mengembalikan uang sebesar Rp895 juta. Pengembalian ini dilakukan setelah Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara pada 13 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Bebizie telah kooperatif menyerahkan uang tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan. KPK menduga uang itu diterima Bebizie dari salah satu pihak terkait kasus yang sedang disidik.

Budi juga menjelaskan bahwa Bebizie tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada 17 September 2026 karena sakit. "Jadi, yang bersangkutan bukan mangkir, melainkan sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit," kata Budi.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang bermula pada 28 September 2017. Saat itu, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK mengembangkan perkara ini dan menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara. Setahun kemudian, tepatnya 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

gunyam.com
gunyam.comRedaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update