Gubernur Pramono Anung Perintahkan Verifikasi 26.247 Pendaftar KJP DKI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan verifikasi terhadap 26.247 pendaftar KJP Tahap II Gelombang I. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran, dengan kriteria pengecekan termasuk kepemilikan mobil dan nilai PBB rumah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan pemeriksaan terhadap 26.247 pendaftar Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap II Gelombang I. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan menghindari adanya data yang tumpang tindih.
"Supaya ini tidak terjadi redundant dan juga tidak salah sasaran sehingga kami melakukan rechecking kembali terhadap 26.247 mahasiswa atau siswa," ujar Gubernur Pramono Anung pada Jumat (4/9).
Pramono menjelaskan bahwa pengecekan ini dilakukan karena adanya hasil pemadanan data yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari para pendaftar. Informasi yang perlu diklarifikasi di antaranya adalah kepemilikan mobil roda empat, nilai PBB rumah yang mencapai lebih dari Rp1 miliar, serta adanya anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN.
Verifikasi data tersebut akan terus dilakukan. Pramono menyebut, jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa data pendaftar sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka pendaftar akan masuk dalam gelombang selanjutnya. "Saya prinsipnya adalah siapapun yang sekarang ini punya kemampuan kalau memang mampu ya dia harus menyelesaikan itu. Tapi, bagi keluarga yang tidak mampu termasuk yang desil 1-5 gak mungkin kita keluarkan dari itu, jadi tetap diberikan kesempatan," katanya.
Secara keseluruhan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 661.209 peserta didik sebagai penerima bantuan KJP Tahap II Gelombang I pada September 2026. Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp1.501.321.116.102, atau sekitar Rp1,5 triliun. Dari jumlah tersebut, 491.566 merupakan penerima lanjutan dan 169.643 adalah penerima baru.
Penetapan penerima KJP dilakukan dalam dua gelombang, yakni September dan Oktober. Untuk gelombang kedua, terdapat dua kelompok yang sedang ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta. Kelompok pertama adalah 26.247 peserta didik pada desil 1-5 yang membutuhkan klarifikasi dan pemadanan data lebih lanjut, termasuk pengecekan kepemilikan kendaraan roda empat, PBB rumah bernilai lebih dari Rp1 miliar, dan status ASN anggota keluarga.
"Karena inilah yang menjadi arahan KPK supaya ini tidak terjadi redundant dan juga tidak salah sasaran, sehingga kami melakukan re-checking kembali terhadap 26.247 siswa," ungkap Pramono. Kelompok kedua adalah sekitar 40.166 anak yang tercatat pada desil 1 sampai 5 dalam DTSEN namun belum mendaftar KJP. Gubernur Pramono menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk melakukan upaya jemput bola dalam pengurusan administrasi serta memverifikasi kondisi finansial calon penerima bantuan ini. Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar penetapan jumlah peserta gelombang II pada Oktober.
Masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan pendidikan diimbau untuk menghubungi layanan call center P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 3528-9355 atau WhatsApp 0852-11247089.

