Ketua DPRD DKI Suhud Alynudin Pertanyakan Larangan Obligasi Daerah oleh Menkeu Purbaya
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mempertanyakan larangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana Pemprov DKI menerbitkan obligasi daerah, menyebutnya aneh di tengah pemangkasan dana bagi hasil. Gubernur Pramono Anung tetap bersikukuh mengajukan rencana tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mempertanyakan larangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah. Suhud menilai sikap Purbaya 'rada aneh' di tengah kebutuhan anggaran pembangunan Jakarta yang besar dan pemangkasan dana bagi hasil (DBH).
Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan obligasi daerah ini kembali memicu perdebatan mengenai sumber pendanaan pembangunan. Suhud menyatakan bahwa penerbitan obligasi merupakan bentuk kreativitas Pemprov DKI dalam mencari sumber pendanaan tambahan.
Menurut Suhud, besarnya anggaran Jakarta tidak otomatis memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan Ibu Kota. Ia menjelaskan, Pemprov DKI membutuhkan tambahan biaya agar sejumlah program pembangunan dapat terus berjalan, terutama setelah kondisi fiskal Jakarta terdampak pemangkasan DBH dari Pemerintah Pusat sekitar Rp15 triliun.
Suhud juga menegaskan bahwa obligasi daerah merupakan instrumen yang masih baru bagi pemerintah daerah di Indonesia, dan hingga kini belum ada provinsi yang menerbitkannya. Meski begitu, ia menyebut penerbitan obligasi memiliki persyaratan ketat, namun Jakarta dinilai memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Jakarta ini punya kemampuan membayar utang sampai 17 kali, 17 level. Makanya pusat itu mendukung gitu," ujar Suhud pada Rabu (9/9/2026), seperti dikutip Warta Ekonomi.
Sikap Suhud ini berseberangan dengan pernyataan Menkeu Purbaya yang sebelumnya melarang pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI, menerbitkan obligasi. Suhud mengaku heran dengan larangan tersebut.
"Ketika Pak Purbaya ngomong begitu (melarang) memang rada aneh juga sih gitu. Sementara DBH ditahan gitu kan? Harusnya kan lu bayar, kasih DBH hak masyarakat Jakarta, kasih dong gitu kan. Giliran kita mau creative financing, dilarang. Terus gimana dong gitu?" tegas Suhud.
Suhud juga membedakan antara utang yang digunakan untuk kebutuhan konsumtif dengan utang yang diarahkan sebagai modal atau investasi. "Utang itu nggak selalu jelek. Kalau utang untuk modal usaha, untuk investasi, itu kan utang baik," ucapnya.
Alternatif Pinjaman dan Sikap Gubernur
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menawarkan skema pembiayaan alternatif melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) bagi Pemprov DKI Jakarta. Purbaya menilai Jakarta belum membutuhkan penerbitan obligasi karena kondisi keuangan daerahnya masih kuat dan menyarankan pemanfaatan fasilitas pinjaman PT SMI untuk membiayai proyek pembangunan.
Purbaya juga mengingatkan pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam memilih instrumen utang. Menurutnya, penerbitan obligasi daerah perlu mempertimbangkan kemampuan membayar pokok dan bunga agar tidak menimbulkan masalah fiskal di kemudian hari, yang berpotensi membebani pemerintah pusat.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tetap bersikukuh untuk mengajukan rencana penerbitan obligasi daerah, meskipun pemerintah pusat menyarankan penggunaan PT SMI. "Tanggapan saya, saya kalau sama Pak Purbaya tanggapannya apa pun saya akan dengarkan dan ikuti. Tapi saya tetap akan ajukan," ujar Pramono.
Pramono menilai kebutuhan pembangunan Jakarta membuat pemerintah daerah tetap membutuhkan ruang pembiayaan tambahan. Rencana obligasi ini berkaitan dengan sejumlah proyek, termasuk kelanjutan proyek LRT Jakarta dari Manggarai menuju Dukuh Atas, serta pembiayaan di sektor kesehatan dan sosial. Instrumen obligasi daerah ini disiapkan sebagai sumber pembiayaan jangka menengah dan akan mencari dana melalui mekanisme pasar keuangan, berbeda dengan pinjaman PT SMI.
Purbaya pada dasarnya tidak menutup kewenangan Jakarta untuk menerbitkan obligasi, namun posisinya menunjukkan preferensi pemerintah pusat terhadap pembiayaan yang dapat dikendalikan melalui skema PT SMI.

