Live
Senin, 07 Sep 2026 NasionalPolitikEkonomiHukum & KriminalHiburan
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Mengulas Empat Pilihan Investasi Emas di Indonesia

✍️ Siswanto 🕒 07 Sep 2026 👁️ 0x dibaca
Ilustrasi: Mengulas Empat Pilihan Investasi Emas di Indonesia
Ilustrasi: Mengulas Empat Pilihan Investasi Emas di Indonesia Foto: Ilustrasi AI

Investor dapat memilih beragam instrumen untuk berinvestasi emas, mulai dari emas fisik batangan, tabungan emas digital, Exchange Traded Fund (ETF) emas, hingga saham perusahaan tambang emas. Setiap pilihan memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda, cocok untuk tujuan investasi jangka panjang sebagai pelindung nilai.

Empat pilihan utama investasi emas di Indonesia menawarkan beragam cara bagi investor untuk melindungi nilai aset dan mencari keuntungan jangka panjang.

Emas dikenal sebagai instrumen investasi yang aman dan berfungsi sebagai pelindung nilai dari inflasi serta fluktuasi mata uang atau krisis ekonomi.

Nilainya cenderung stabil dan meningkat dalam jangka panjang, menjadikannya pilihan ideal untuk tujuan investasi minimal tiga hingga lima tahun.

Namun, emas tidak menghasilkan pendapatan pasif seperti dividen atau bunga, dengan keuntungan didapat saat menjualnya. Instrumen ini juga memiliki tingkat likuiditas tinggi sehingga mudah dicairkan menjadi uang tunai.

Perlu diingat bahwa harga yang disebutkan merupakan gambaran per September 2026 dan bisa berubah sewaktu-waktu.

Emas Fisik (Batangan atau Logam Mulia)

Emas fisik, seperti batangan atau logam mulia, merupakan bentuk investasi emas paling tradisional di Indonesia yang tersedia dengan kadar kemurnian tinggi, umumnya 24 karat atau 99,9% hingga 99,99%.

Emas ini diproduksi oleh perusahaan populer seperti PT Aneka Tambang (Antam), PT Untung Bersama Sejahtera (UBS), atau Galeri 24, dan tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Investasi ini membutuhkan tempat penyimpanan khusus yang aman, seperti brankas pribadi atau Safe Deposit Box di bank, karena memiliki risiko kehilangan fisik.

Harga dasar emas Antam 1 gram berkisar sekitar Rp 2.637.000 hingga Rp 2.640.000, sementara harga 50 gram sekitar Rp 128.995.000.

Harga beli kembali (buyback) 1 gram sekitar Rp 2.558.000, dengan selisih harga jual dan beli yang umumnya lebih tinggi.

Tabungan Emas Digital

Tabungan emas digital adalah layanan penyimpanan nilai dalam bentuk emas secara elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi atau platform digital di Indonesia.

Kepemilikan emas dicatat secara digital dalam satuan gram, mengacu pada harga emas spot internasional yang dikonversi ke Rupiah, dengan modal terjangkau mulai dari pecahan kecil atau sekitar Rp 5.000 hingga Rp 80.000.

Emas yang ditabung didukung oleh emas fisik yang disimpan di brankas lembaga terpercaya, sehingga tidak ada biaya penyimpanan fisik di rumah, meskipun beberapa platform seperti Pegadaian mengenakan biaya titipan tahunan sekitar Rp 30.000 setelah tahun pertama.

Transaksi mudah, praktis, dan dapat dilakukan kapan saja secara online, serta emas digital bisa dicetak menjadi emas fisik jika diinginkan, minimal 1 gram di Pegadaian.

Penyedia layanan ini di Indonesia antara lain Pegadaian Digital, Pluang, Indogold, Treasury, Shopee, Bareksa, serta beberapa bank seperti CIMB Niaga, BCA, dan OCBC yang bekerja sama dengan Pegadaian.

Exchange Traded Fund (ETF) Emas

Exchange Traded Fund (ETF) Emas adalah instrumen investasi yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, memungkinkan investor mendapatkan eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa perlu membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung.

Instrumen ini merupakan reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI, sehingga dapat dibeli dan dijual melalui perusahaan sekuritas selama jam perdagangan bursa, dengan dana yang dihimpun dikelola oleh Manajer Investasi dan ditempatkan pada aset berbasis emas.

Pergerakan nilai ETF Emas umumnya mengikuti pergerakan harga emas, menawarkan likuiditas lebih tinggi dibandingkan emas fisik serta diversifikasi portofolio.

Sejak diluncurkan pada 10 Agustus 2026, lima ETF emas syariah mulai diperdagangkan, termasuk Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA), Mandiri ETF Emas (XMES), BRI MI Gold ETF Syariah (XDES), Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO), dan Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD), yang mendapat dukungan kepatuhan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

PT Pegadaian berperan sebagai bank bullion yang menyediakan Electronic Gold Receipts (EGR) sebagai aset dasar.

Saham Perusahaan Tambang Emas

Investasi pada saham perusahaan tambang emas menawarkan eksposur tidak langsung terhadap harga emas, dengan nilai investasi dipengaruhi oleh kinerja perusahaan, harga emas global, dan faktor ekonomi lainnya.

Saham-saham ini diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), memungkinkan investor berpartisipasi dalam industri pertambangan emas tanpa harus memiliki logam fisik.

Beberapa contoh perusahaan tambang emas di Indonesia meliputi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN), PT Bumi Resources Minerals (BRMS), PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) dengan Tambang Emas Toka Tindung, PT United Tractors Tbk (UNTR), dan PT J Resources Asia Pasifik (PSAB), serta PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berlokasi di Timika, Papua, dan Agincourt Resources (Tambang Martabe) di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Pilihan ini cocok untuk investor yang bersedia menerima risiko pasar saham yang lebih tinggi dibandingkan investasi emas fisik langsung.

Meskipun emas dianggap sebagai aset aman, investasi ini memiliki risiko seperti nilai spread yang lebih tinggi terutama untuk emas fisik, risiko kehilangan atau pencurian, dan fluktuasi harga dalam jangka pendek.

Risiko nilai tukar mata uang dan inflasi juga dapat memengaruhi harga emas, serta investasi ini tidak menghasilkan penghasilan pasif.

Pastikan untuk memeriksa sendiri informasi terkini sebelum membuat keputusan investasi.

Disusun dengan bantuan penelusuran web dari: cimbniaga.co.id, banksinarmas.com, allianz.co.id, prudential.co.id, pintu.co.id, kemenkeu.go.id, pluang.com, nobubank.com.

S
SiswantoEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update