23 Pabrik di Bogor Diduga Cemari Sungai Cileungsi
Tim gabungan pemerintah daerah bersama TNI-Polri menemukan 23 perusahaan di kawasan industri Bogor terindikasi mencemari Sungai Cileungsi setelah susur sungai. Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan waktu 10 hari untuk pembenahan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan 23 perusahaan di kawasan industri Bogor terindikasi memiliki ketidaksesuaian dalam pengelolaan air limbah. Temuan ini didapat setelah tim gabungan pemerintah daerah bersama TNI-Polri menggelar susur Sungai Cileungsi pada Sabtu (19/9/2026).
Susur sungai dilakukan untuk memantau dugaan pencemaran di aliran Sungai Cileungsi. "Beberapa hari terakhir intensitas hujan sangat minim sehingga debit Sungai Cileungsi turun drastis," kata Rudy Susmanto kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Kondisi tersebut, menurut Rudy, memungkinkan pihaknya melihat langsung beberapa pipa pembuangan dari perusahaan-perusahaan di kawasan industri. Total terdapat sekitar 176 perusahaan di kawasan tersebut, dengan sebagian besar telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Namun, dari hasil investigasi, 23 perusahaan terindikasi memiliki masalah dalam pengelolaan air limbah. Petugas telah mengambil sampel air dan mengumpulkan bukti dokumentasi.
"Berdasarkan data, bukti, dan fakta yang kita kumpulkan, ditemukan kondisi air buangan yang diduga berada di atas baku mutu yang dipersyaratkan," jelas Rudy. Oleh karena itu, langkah pengendalian terhadap saluran pembuangan yang berpotensi mencemari Sungai Cileungsi telah dilakukan.
Rudy menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghentikan kegiatan produksi perusahaan. Pemerintah hadir untuk memastikan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diterapkan sesuai aturan.
Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan waktu 10 hari kepada perusahaan yang telah diberi surat untuk melakukan pembenahan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor juga menyiapkan pendampingan tanpa biaya untuk membantu perusahaan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah sesuai ketentuan.
Untuk perusahaan yang kewenangan perizinannya berada di pemerintah pusat, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sesuai kewenangan masing-masing.

