CBA Desak OJK Periksa Direksi dan Komisaris Bank Mandiri soal Gugatan Rp124,4 Miliar
Gunyam.com — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memeriksa jajaran direksi dan dewan komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyusul gugatan PT Toba Surimi Industries (TSI) terhadap Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian regulator karena menyangkut dugaan kerugian sekitar Rp124,4 miliar. Menurutnya, OJK perlu memastikan bagaimana transaksi dana dalam perkara tersebut berlangsung serta apakah seluruh prosesnya telah mengikuti ketentuan perbankan.
“Pihak OJK sebaiknya segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada jajaran direksi dan dewan komisaris Bank Mandiri atas adanya gugatan dari PT Toba Surimi Industries kepada Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota yang merugikan senilai Rp124,4 miliar,” ujar Uchok , Rabu (27/8/2026).
Menurut Uchok, pemeriksaan terhadap pimpinan Bank Mandiri diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai asal-usul dan mekanisme penggunaan dana yang menjadi pokok persoalan dalam gugatan tersebut.
Ia secara khusus menyoroti dugaan adanya penarikan dana secara tunai dalam jumlah besar, bukan hanya perpindahan dana melalui transaksi perbankan seperti transfer.
“Direktur Utama Bank Mandiri Riduan sangat urgen dan relevan untuk menjelaskan asal muasal dana tersebut, yang mekanismenya bukan melalui proses transfer biasa, tetapi dana justru ditarik secara tunai dalam jumlah besar,” katanya.
CBA juga mempertanyakan dugaan aliran dana setelah penarikan tersebut. Uchok menyebut terdapat sejumlah perusahaan yang diduga menerima dana meski disebut tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI.
Dalam catatan yang disampaikan Uchok, PT BLN disebut menerima sekitar Rp35,2 miliar, sedangkan PT MJPS sekitar Rp11,6 miliar. Ia menyebut masih terdapat pihak lain yang diduga menerima aliran dana dengan total sekitar Rp123 miliar.
“Uang tersebut kemudian diduga dialirkan ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI, di antaranya PT BLN yang menerima sekitar Rp35,2 miliar serta PT MJPS sebesar Rp11,6 miliar dan lainnya hingga mencapai Rp123 miliar,” ujar Uchok.
CBA Soroti Fungsi Pengawasan OJK
Uchok menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai sengketa antara bank dan nasabah. Menurutnya, regulator perlu melihat kemungkinan adanya persoalan dalam tata kelola, pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap prosedur perbankan.
Pemeriksaan terhadap direksi dan komisaris, kata dia, diperlukan untuk mengetahui apakah sistem pengawasan internal telah berjalan sebagaimana mestinya, khususnya terkait transaksi dan penarikan dana dalam nominal besar.
Namun, Uchok menilai OJK belum menunjukkan respons yang cukup cepat terhadap persoalan tersebut.
“Sepertinya OJK tidak akan melakukan secepat kilat untuk melakukan pemanggilan terhadap dewan komisaris dan direksi Bank Mandiri. Mereka bekerja sangat lambat seperti keong,” kata Uchok.
Kritik tersebut kemudian melebar pada persoalan anggaran fasilitas golf bagi jajaran dewan komisioner OJK. Uchok mempertanyakan skala prioritas lembaga pengawas tersebut ketika terdapat perkara perbankan dengan nilai transaksi besar yang membutuhkan perhatian.
“Daripada melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama Bank Mandiri Riduan, dewan komisaris akan lebih asyik main golf,” sindirnya.
Berdasarkan catatan CBA yang disampaikan Uchok, anggaran yang berkaitan dengan fasilitas golf dewan komisioner OJK disebut mencapai sekitar Rp15,8 miliar pada 2023 dan Rp12 miliar pada 2024.
Ia merinci, realisasi anggaran fasilitas golf dengan kode 5131024000 tercatat sekitar Rp2,9 miliar pada 2023 dan Rp1,4 miliar pada 2024.
Sementara itu, untuk kode anggaran 5131024002, CBA mencatat realisasi sekitar Rp1,2 miliar pada 2023 dan sekitar Rp1 miliar pada 2024.
OJK Diminta Telusuri Aliran Dana
CBA meminta OJK menempatkan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan sebagai prioritas, terutama ketika terdapat persoalan yang menyangkut dana dalam jumlah besar.
“Yang lebih penting adalah OJK harus menjalankan fungsi pengawasannya dengan serius. Jangan sampai masyarakat mempertanyakan keberadaan OJK ketika ada persoalan besar di sektor perbankan,” ujar Uchok.
Uchok selanjutnya meminta OJK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan, menurutnya, tidak hanya diperlukan terhadap direksi dan komisaris Bank Mandiri, tetapi juga terhadap seluruh rangkaian transaksi yang dipersoalkan PT TSI.
Menurut CBA, penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan apakah transaksi dan penarikan dana telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perbankan.
Selain itu, pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan dalam proses transaksi yang kini menjadi bagian dari gugatan PT Toba Surimi Industries.
