Dasco Taruhkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026
Gunyam.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya mempertanggungjawabkan secara politik jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan hingga Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat bertemu dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Ia bahkan menyatakan siap meninggalkan kursinya di DPR apabila target pengesahan regulasi tersebut kembali gagal dicapai.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.
Dasco juga meminta masyarakat tidak meragukan keseriusan DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, parlemen akan berusaha memenuhi tenggat waktu yang telah disampaikan kepada masyarakat.
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.
Pernyataan itu muncul setelah AMPB mendatangi DPR dengan sejumlah tuntutan terkait pemberantasan korupsi. Salah satu tuntutan utama mereka adalah agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Tidak hanya itu, kelompok masyarakat tersebut juga mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta pimpinan DPR tidak sekadar memberikan janji. Ia menegaskan adanya konsekuensi yang harus ditanggung apabila RUU tersebut belum disahkan sampai batas waktu 15 Desember 2026.
“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” ujar Supriyono.
AMPB juga meminta komitmen pimpinan DPR mengenai tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset dituangkan dalam bentuk tertulis. Langkah tersebut dinilai penting agar komitmen yang disampaikan tidak berhenti sebagai pernyataan politik.
Mereka pun memastikan akan kembali turun melakukan aksi pada 15 Desember 2026 jika regulasi tersebut belum mendapatkan pengesahan.
DPR Pasang Target Desember 2026
Target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 sebelumnya juga disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dalam rapat paripurna DPR di Senayan pada hari yang sama, Habiburokhman menyatakan pengesahan RUU tersebut paling lambat dilakukan pada Desember 2026.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR di Senayan.
Dengan pernyataan tersebut, DPR memberikan batas waktu yang lebih jelas terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset. Regulasi ini selama ini menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan upaya negara mengambil kembali aset yang berasal dari tindak kejahatan.
Habiburokhman menyebut kebutuhan terhadap regulasi tersebut semakin penting setelah DPR menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, keberadaan UU Perampasan Aset diperlukan untuk melengkapi sistem peradilan pidana secara terpadu atau integrated criminal justice system.
Kini, 15 Desember 2026 menjadi tanggal yang memiliki bobot politik lebih besar. Di satu sisi, DPR telah menyampaikan kepastian mengenai target pengesahan. Di sisi lain, pimpinan DPR bahkan menyatakan kesediaannya mundur apabila target tersebut kembali tidak tercapai.
Jika pengesahan benar-benar terealisasi pada Desember 2026, komitmen tersebut akan menjadi bukti bahwa DPR mampu memenuhi tenggat yang telah disampaikan kepada publik.
Sebaliknya, apabila kembali terjadi penundaan, pernyataan Dasco mengenai kesediaannya mundur dari DPR berpotensi menjadi persoalan politik yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.
