Rabu, 26 Agt 2026 NasionalPolitikEkonomiHukum & KriminalHiburan
iklan
Beranda › Tokoh
Tokoh

Harta Direktur Operations Bank Mandiri Timothy Utama Capai Rp59,23 Miliar

✍️ Siswanto 🕒 26 Aug 2026 👁️ 1x dibaca
Direktur Operations PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Timothy Utama
Direktur Operations PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Timothy Utama Foto: Dok. Mandiri

Gunyam.com — Direktur Operations PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Timothy Utama, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp59,24 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.

Laporan tersebut disampaikan pada 21 Mei 2026 dan berstatus verifikasi administratif lengkap. Timothy tercatat dengan Nomor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (NHK) 884523.

Dalam LHKPN tersebut, total harta Timothy sebelum dikurangi utang mencapai Rp84,17 miliar. Sementara utang yang dilaporkan sebesar Rp24,94 miliar.

Setelah dikurangi utang, total harta kekayaan Timothy tercatat sebesar Rp59.235.445.258.

Properti Capai Rp31,58 Miliar

Komponen kekayaan Timothy terbesar berasal dari tanah dan bangunan dengan total nilai Rp31.587.120.000.

Seluruh aset properti yang dilaporkan berada di Jakarta Selatan.

Timothy tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 128 meter persegi dan bangunan 128 meter persegi. Masing-masing aset tersebut dilaporkan bernilai Rp3,37 miliar.

Aset properti dengan nilai terbesar berupa tanah dan bangunan seluas 336 meter persegi dengan bangunan seluas 336 meter persegi. Aset tersebut dilaporkan bernilai Rp24,85 miliar.

Koleksi Kendaraan Klasik

Timothy juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan dengan total nilai Rp970 juta.

Menariknya, sebagian kendaraan yang dilaporkan merupakan kendaraan lawas atau klasik.

Koleksinya antara lain Jeep CJ-7 Laredo 4.2 tahun 1981 senilai Rp100 juta, BMW 250 tahun 1953 senilai Rp150 juta, serta BMW R 27 tahun 1966 senilai Rp165 juta.

Ia juga memiliki Toyota Land Cruiser tahun 1978 senilai Rp130 juta dan Peugeot 504 tahun 1974 senilai Rp75 juta.

Sementara kendaraan yang lebih muda adalah Mercedes-Benz E 350 tahun 2020 dengan nilai yang dilaporkan sebesar Rp350 juta.

Kas dan Surat Berharga Rp51,61 Miliar

Selain aset properti dan kendaraan, Timothy memiliki surat berharga senilai Rp20,53 miliar.

Nilai kas dan setara kas yang dilaporkan juga cukup besar, yakni mencapai Rp31,09 miliar.

Jika digabungkan, kedua komponen tersebut mencapai sekitar Rp51,62 miliar.

Dengan seluruh aset yang dilaporkan, total harta Timothy sebelum utang mencapai Rp84,17 miliar.

Namun, Timothy juga mencatatkan utang sebesar Rp24,94 miliar. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, kekayaan bersihnya berdasarkan LHKPN periodik 2025 menjadi Rp59,24 miliar.

Pernah Pimpin Teknologi Bank Mandiri

Timothy Utama merupakan profesional perbankan yang memiliki pengalaman panjang di bidang teknologi, operasi, treasury, dan layanan transaksi.

Pria kelahiran Jakarta pada 1965 tersebut merupakan lulusan Bachelor of Business Administration in Accounting and Finance dari Texas A&M University, Amerika Serikat.

Sebelum menjabat sebagai Direktur Operations Bank Mandiri, Timothy pernah menduduki posisi Director of Information Technology Bank Mandiri pada 2021-2025.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Managing Director, Treasury and Trade Solutions & Operations and Technology di Citibank Indonesia pada 2016-2021.

Timothy juga pernah menjadi Chief Operations and Technology Officer di Singapore Exchange pada 2012-2016, Managing Director, Technology and Operations di Bank Permata pada 2010-2012, serta menduduki sejumlah posisi senior di Standard Chartered Bank India dan ANZ Bank Australia.

Dalam dokumen LHKPN, KPK menegaskan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum merupakan data yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN.

KPK juga menyatakan bahwa pengumuman LHKPN tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang dilaporkan tidak terkait tindak pidana. Apabila di kemudian hari ditemukan harta milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan, penyelenggara negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

S
SiswantoEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update