Selain Kasus Mas Botok, Ini Daftar Kasus Bank Mandiri
Rekening Bank Mandiri milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono senilai Rp80,9 juta dibekukan tanpa pemberitahuan saat berada di Jakarta. Pembekuan ini memicu polemik mengenai kewenangan perbankan dan intervensi aparat.
Gunyam.com - Rekening Bank Mandiri milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, senilai Rp80,9 juta mendadak dibekukan saat rombongannya berada di Jakarta.
Pembekuan dana pribadi dan donasi operasional ini terjadi jelang persiapan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR [terpotong].
Pembekuan tanpa pemberitahuan awal ini memantik polemik mengenai batas kewenangan perbankan dan intervensi aparat terhadap hak finansial warga negara, menurut konteks yang diberikan.
Bank Mandiri sebelumnya juga terlibat dalam beberapa kasus terkait dana nasabah.
Pada 2005 silam, Kejaksaan Agung dan BPK membongkar dugaan penyimpangan prosedur dalam pemberian fasilitas kredit dan dana talangan terhadap puluhan perusahaan.
Kasus tersebut diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun dan menyeret sejumlah jajaran direksi serta pengusaha ke meja hijau.
Seorang nasabah prioritas di Jakarta kehilangan dana simpanan senilai Rp2,28 miliar dan US$140 ribu secara bertahap pada 2011. Nasabah tersebut kehilangan dananya tanpa pernah menandatangani slip penarikan.
Pada 2021, kasus serupa menimpa nasabah bernama Asrizal Ashka. Saldo rekeningnya sebesar Rp128,5 juta raib hingga tersisa nol rupiah dalam hitungan menit.
Setahun kemudian, nasabah asal Kudus, Moch Imam Rofi`i, juga kehilangan dana tabungan sebesar Rp5,8 miliar secara misterius. Kasus Moch Imam Rofi`i ini bergulir ke meja hijau.
Pengadilan Negeri Kudus memutuskan Bank Mandiri terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan mengembalikan seluruh dana nasabah tersebut.
