Rekening Aktivis Pati Dibuka Lagi, Ekonom Ingatkan Risiko Kepercayaan Nasabah
Gunyam.com - Pengaktifan kembali rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dinilai belum menyelesaikan persoalan mengenai tata kelola pembatasan rekening nasabah.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, perkara tersebut memiliki implikasi yang lebih luas bagi industri perbankan, terutama menyangkut kepercayaan nasabah.
Rekening Supriyono yang menyimpan dana pribadi dan donasi masyarakat dengan nilai sekitar Rp80,9 juta sebelumnya tidak dapat digunakan. Rekening tersebut kemudian kembali diaktifkan pada Rabu (26/8/2026) setelah Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri menyatakan proses penelusuran telah selesai.
Sebelumnya, kepolisian menjelaskan bahwa penundaan transaksi dilakukan untuk memastikan sumber dana donasi tidak melanggar hukum. Proses tersebut disebut dapat dilakukan maksimal lima hari kerja.
Achmad mengatakan, bank memang berkewajiban memenuhi permintaan aparat penegak hukum sepanjang permintaan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Namun, menurutnya, tindakan pembatasan tetap perlu disertai proses hukum yang jelas.
"Bank tetap harus memastikan siapa yang meminta tindakan, kewenangan hukumnya, konteks perkara, kelengkapan dokumen, jenis pembatasan dan berapa lama tindakan berlaku," kata Achmad sebagaimana dikutip Gunyam.com dari kontan.co.id,.
Hak Nasabah Perlu Diperhatikan
Achmad menilai prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan tidak hanya menyangkut pengelolaan risiko kredit. Prinsip tersebut, menurutnya, juga mencakup perlindungan terhadap hak nasabah agar akses terhadap rekening tidak dibatasi tanpa prosedur hukum yang jelas.
Karena itu, nasabah dinilai perlu memperoleh informasi mengenai status rekeningnya, pihak yang memiliki kewenangan atas tindakan tersebut sepanjang informasi dapat diberikan, masa berlaku pembatasan, serta mekanisme untuk menyampaikan keberatan.
Dalam perkara rekening Supriyono, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga disebut tengah melakukan pendalaman. OJK akan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dari sisi kondisi keuangan, Achmad menilai polemik tersebut belum menjadi ancaman terhadap Bank Mandiri. Per Juni 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Mandiri mencapai sekitar Rp1.710 triliun atau tumbuh 17,1 persen secara tahunan.
Pada periode yang sama, penyaluran kredit Bank Mandiri tercatat sekitar Rp1.592 triliun, meningkat 19,9 persen secara tahunan.
Dengan besarnya skala dana yang dikelola, perpindahan dana oleh sebagian nasabah ritel belum secara otomatis menimbulkan persoalan likuiditas bagi bank.
Namun, Achmad menyoroti potensi risiko reputasi yang dapat muncul dari persoalan tersebut.
"Perbankan pada dasarnya menjual kepercayaan. Ketika nasabah mulai mempertanyakan apakah akses terhadap uangnya dapat dihentikan karena alasan yang tidak dipahaminya, masalah tersebut telah bergerak dari persoalan operasional menuju persoalan reputasi," ujarnya.
Risiko Kepercayaan Dinilai Lebih Cepat Menyebar
Menurut Achmad, reputasi perbankan dapat mengalami perubahan lebih cepat dibandingkan kondisi neraca bank. Perkembangan media sosial juga memungkinkan sebuah kasus yang dialami satu nasabah berkembang menjadi kekhawatiran yang lebih luas mengenai keamanan dana nasabah.
Meski demikian, ia menilai belum tepat apabila polemik tersebut langsung dikategorikan sebagai ancaman bank run.
Data OJK per Juni 2026 mencatat DPK industri perbankan mencapai sekitar Rp10.282 triliun, tumbuh 10,21 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, rasio alat likuid terhadap DPK berada pada level 23,08 persen, Liquidity Coverage Ratio (LCR) 182,75 persen, dan Capital Adequacy Ratio (CAR) 23,70 persen.
"Jika nasabah memindahkan dana dari Bank Mandiri ke BCA atau bank besar lainnya, pada tahap awal yang terjadi hanyalah redistribusi DPK antarbank, bukan keluarnya uang dari sistem perbankan," jelasnya.
Menurut Achmad, risiko dapat meningkat apabila perpindahan dana terjadi dalam jumlah besar, berlangsung cepat, dan terus berlanjut.
Bank yang kehilangan dana murah dapat membutuhkan sumber pendanaan pengganti dengan biaya yang lebih tinggi. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan cost of fund, menekan margin, dan mendorong persaingan penghimpunan deposito menjadi lebih agresif.
Status Bank Mandiri sebagai Bank BUMN
Achmad juga menilai persoalan tersebut menjadi lebih sensitif karena Bank Mandiri merupakan bank milik negara.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh mendapatkan kesan bahwa bank BUMN dapat menjadi perpanjangan kepentingan politik. Pada saat yang sama, bank juga tidak seharusnya menolak permintaan aparat penegak hukum yang sah hanya karena adanya tekanan dari publik.
"Garis pemisahnya adalah due process of law," tegasnya.
Atas dasar itu, pengaktifan kembali rekening Supriyono pada 26 Agustus 2026 dinilai bukan menjadi akhir dari evaluasi terhadap tata kelola pembatasan rekening.
Achmad mendorong OJK dan DPR memastikan adanya standar yang jelas mengenai dokumentasi kewenangan, batas waktu pembatasan rekening, mekanisme peninjauan, pemberitahuan kepada nasabah sepanjang tidak mengganggu proses hukum, serta jalur keberatan yang cepat.
Ia menegaskan nilai dana dalam rekening Supriyono jauh lebih kecil dibandingkan keseluruhan DPK Bank Mandiri.
"Namun persoalannya memang bukan Rp80,9 juta. Yang jauh lebih mahal adalah kepercayaan," pungkas Achmad.
