Jumat, 28 Agt 2026 NasionalPolitikEkonomiHukum & KriminalHiburan
iklan
Beranda › Tokoh
Tokoh

Dirut BKI Benny Susanto Disorot di Tengah Kasus Dugaan Korupsi VGM, Hartanya Rp13,77 Miliar

✍️ Siswanto 🕒 28 Aug 2026 👁️ 1x dibaca
Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI, Rochmat Benny Susanto
Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI, Rochmat Benny Susanto Foto: Istimewa

Gunyam.com - Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI, Rochmat Benny Susanto, menjadi sorotan di tengah penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) pada BKI.

Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut berkaitan dengan pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM pada SBU Marine & Offshore Migas BKI periode 2021-2023. Nilai perkara disebut mencapai sekitar Rp15,589 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah BP yang merupakan pegawai internal BKI, ABS selaku Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya, ABSN selaku Senior Manager Dukungan Bisnis, serta RH yang menjabat Direktur Utama PT Pilar Mandiri.

Penyidik menduga pekerjaan yang dikontrakkan kepada PT Pilar Mandiri tidak dilaksanakan, tetapi pembayaran tetap dilakukan.

Penunjukan PT Pilar Mandiri juga diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan perusahaan. Sejumlah dokumen pengadaan, termasuk kualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga analisis risiko, disebut bermasalah.

Namun, hingga saat ini belum diketahui apakah Benny telah diperiksa penyidik dalam perkara tersebut. Tidak terdapat informasi dalam materi ini yang menyebut Benny telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun terlibat dalam tindak pidana.

Kejaksaan Minta Penyidikan Terus Dikembangkan

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sutikno sebelumnya meminta proses penyidikan terus diarahkan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Penyidikan yang dilakukan harus betul-betul untuk pemenuhan alat bukti dan pasti jaksa yang menangani harus mempunyai strategi untuk percepatan dan pemenuhan alat bukti,” ujar Sutikno sebagaimana dikutip Gunyam.com dari Monitor Indonesia, Kamis (20/8/2026).

Selain penetapan tersangka, pengembalian uang senilai Rp15,589 miliar juga menjadi bagian dari perkembangan perkara tersebut.

Dana itu telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 16 April 2026. Namun, terdapat informasi yang menyebut uang tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah cabang BKI.

Informasi mengenai dugaan setoran dari cabang-cabang BKI tersebut belum dikonfirmasi oleh manajemen BKI maupun penyidik. Dengan demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Posisi Benny dalam perkara VGM pun masih belum diketahui secara jelas. Pengembangan penyidikan selanjutnya akan bergantung pada alat bukti yang ditemukan penyidik, termasuk kemungkinan apakah perkara hanya berkaitan dengan empat tersangka yang telah ditetapkan atau berkembang kepada pihak lainnya.

Pernah Jadi Direktur Operasi BKI

Rochmat Benny Susanto saat ini menjabat Direktur Utama BKI. Sebelum menduduki posisi tersebut, Benny merupakan Direktur Operasi perusahaan.

Benny lahir di Jakarta pada 7 Desember 1966 dan merupakan lulusan Teknik Perminyakan Universitas Trisakti.

Sebagian besar perjalanan kariernya berada di sektor jasa survei, inspeksi, dan sertifikasi. Ia mengawali karier di PT Surveyor Indonesia dan pernah menduduki sejumlah posisi.

Di antaranya, Benny pernah menjadi Kepala Cabang Palembang pada 2010-2012, Kepala Unit Bisnis Sistem Sertifikasi Keselamatan dan Jasa Umum pada 2013-2015, serta Kepala Divisi Migas dan Sistem Pembangkit pada 2016-2020.

Ia juga tercatat menjabat Kepala Sektor Migas dan Sistem Pembangkit pada 2018-2020 serta Pimpinan KSO VPTI SCISI pada 2020-2021.

Sebelum bergabung dengan BKI, Benny menjabat Senior Vice President Operasi PT Surveyor Indonesia.

Benny kemudian diangkat menjadi Direktur Operasi BKI berdasarkan keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Nomor SK-234/MBU/10/2022 tertanggal 21 Oktober 2022. Setelah itu, ia dipercaya menduduki posisi Direktur Utama BKI.

LHKPN Benny Capai Rp13,77 Miliar

Selain posisinya di BKI, Benny juga tercatat sebagai pejabat penyelenggara negara yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025.

Laporan tersebut disampaikan pada 31 Maret 2026. Berdasarkan LHKPN, total harta kekayaan Benny mencapai Rp13.777.978.000 setelah dikurangi utang sebesar Rp450 juta.

Komponen terbesar berasal dari tanah dan bangunan yang nilainya tercatat Rp10,5 miliar.

Aset tersebut terdiri atas enam bidang tanah dan bangunan, yakni tanah seluas 1.000 meter persegi di Kabupaten/Kota Bandung senilai Rp600 juta, tanah dan bangunan seluas 1.450 meter persegi/127 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp5,8 miliar, serta tiga bidang tanah di Jakarta Selatan masing-masing senilai Rp1,2 miliar.

Selain itu, terdapat tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi/80 meter persegi di Purworejo dengan nilai Rp500 juta.

Pada kategori alat transportasi dan mesin, Benny melaporkan aset senilai Rp1.393.800.000.

Aset tersebut terdiri dari Ford Everest Minibus tahun 2007 senilai Rp130 juta, Honda Beat tahun 2015 senilai Rp6 juta, Chevrolet Trooper Jeep tahun 1992 senilai Rp45 juta, Daihatsu Ayla tahun 2018 senilai Rp110 juta, Toyota Jeep tahun 2024 senilai Rp752,8 juta, serta Toyota Innova tahun 2021 senilai Rp350 juta.

Benny juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp33 juta.

Sementara itu, kas dan setara kas yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp2.301.178.000. Tidak terdapat surat berharga maupun harta lainnya yang dilaporkan.

Dengan demikian, total harta sebelum dikurangi utang tercatat Rp14.227.978.000. Setelah dikurangi utang Rp450 juta, total harta kekayaan Benny menjadi Rp13.777.978.000.

Penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM hingga kini masih berjalan. Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah perkara tersebut tetap berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan atau terdapat pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

S
SiswantoEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update