Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka Penipuan Rp3, 5 Miliar
Presenter Ruben Onsu akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Gunyam.com - Presenter Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (28/8/2026).
AKP Joko Adi menyatakan surat panggilan untuk Ruben Onsu sudah dikirimkan. "Terkait surat panggilan terhadap RSO sudah dikirimkan. Kemudian itu surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026," ujar Joko Adi kepada awak media di Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian menyebut dua alat bukti telah terpenuhi dalam kasus ini. "Itu materi penyidikan, tentunya ya sudah terpenuhi tuh dua alat bukti," kata Joko Adi. Ia tidak menyampaikan detail materi penyidikan tersebut.
Machi Ahmad, kuasa hukum Ruben Onsu, memastikan kliennya akan kooperatif. "Mas Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil sebagai tersangka," kata Machi Ahmad.
Machi Ahmad juga menyebut pihaknya telah meminta kepolisian untuk menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen tersebut terkait kekurangan dan laporan-laporan saat pemeriksaan kembali.
Sebagai kuasa hukum yang baru, Machi Ahmad mengharapkan adanya penyelesaian secara damai. "Kami sebagai kuasa hukum yang baru yang sudah di tahap ini, kami mengharapkan penyelesaian secara damai nantinya seperti itu," ujarnya.
Joko Adi dari kepolisian menambahkan bahwa ruang mediasi masih terbuka. "Terkait masalah mediasi, tentunya itu masih ada ruang untuk diselesaikan. Kembali kepada kedua belah pihak," pungkas Joko Adi. Ia menegaskan proses penyidikan akan tetap berjalan.
